Rabu, 10 April 2013

Pengertian Bangsa dan Pemahaman Bangsa (softskill)


Pemahaman tentang Bangsa, Negara, hak dan kewajiban Warga Negara,Hubungan Warga Negara Dengan Atasa Dasar demokrasi
1. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa danNegaraa dan Negara
Sebelum mempelajari tentang bangsa kita perlu terlebih dahulu menyepakatai pengertian tentang bangsadan Negara agartidak salah tafsir
Pengertian bangsa
Bangsa adlah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusiayang biasanya terikat karena kesatuan bangsa,bahsa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Pengertian dan Pemahaman Negara
1.       Pengertian Negara
Negara Adalah suau organisasi dan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.       Teori terbentuknya Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social
3.       Unsur Neegara
Bersifat Konstutif. Ini berarti bahwa dalam negarra tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsure perairantidak mutlak).rakyat ataumasyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
4.       Bnetuk Negara
 sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat(federation).
Negara dan warga negaradalam system kenegaraan di Indonesia
                Kedudukan Negara kesatuan Republik Indonesia Negara  yang pada dasarnya mensyaratkaan adanya wilayah, pemeerintahan, pemduduk sebagai warga Negara dan pengakuan dari Negara-negar lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.NKRI didirikan berdasarkan undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warga nya dan hak serta mengatur tentang kewajibannegara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya.negara juga wajib melindungi gakk asai warganya sebagai manusia secara  individual.
Proses Bangsa yang menegara
                Proses Bangsa Yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola,piker,sikap,tindak/perilaku, bangsa yang berbudaya,artinya bangsa yang mau melaksakan hubungan dengan sang Pencipta/Tuhan.
Bangsa Indonseia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.secara ringkas  proses tersebut adalah sebagai yang berikut :
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ia;ah merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur)
Pemahaman Hak dan Kewajiban Negara
Dalam UUD1945 bab X,pasal tentang warga Negara telah diamankan pasal 26,27,28,29.
Pasal 26,ayat(1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
Pasal 27,ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan keddudukan nyadi dalam hokum dan pemerintahan nya wajib menjunjung hokum dan pemerithan tidak ada kecualinya.
Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Waraga Negara.
pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara republic Indonesia.pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.misalnya perakanbelanda,tinghoa dll.
b.      Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Negara kesatuan Republik Indonesia menganut asa bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan.ini adalah konsekuensi dan prinsip keaulatan rakyat bersifat kerakyatan.
c.       Hak atas Pekerjaan dan penghisupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.