Minggu, 14 Oktober 2012
pengertian koperasi dan sejarahnya
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup
Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi
di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris.
Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad
ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi
yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya
dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian
mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara
dua kekuatan besar ekonomi itu.
Penderitaan
yang dialami oleh kaum buruh di
berbagai Negara di
Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844. Pada mulanya Koperasi
Rochdale memang hanya
bergerak dalam usaha
kebutuhan konsumsi. Dengan
berpegang pada asas-asas
Rochdale, para pelopor
Koperasi Rochdale
mengembangkan toko kecil
mereka itu menjadi
usaha yang mampu
mendirikan pabrik,
menyediakan perumahan bagi
para anggotanya, serta
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi.
Menyusul
keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100
Koperasi Konsumsi di Inggris.
Sebagaimana Koperasi Rochdale,
Koperasi-koperasi ini pada
umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka
lebih memperkuat gerakan
Koperasi, pada tahun
1862, Koperasi-koperasi
konsumsmi di Inggris
menyatukan diri menjadi
pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society,
disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.
S. telah memiliki sekkitar
200 buah pabrik dan tempat
usaha dengan 9.000
pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada
tahun 1950, jumlah anggota
Koperasi di seluruh wilayah
Inggris telah berj umlah
lebih dari 11.000.000 orang dari
sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Koperasi
juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis dan
perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi
rakyat Perancis. Berkat
dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc,
serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,
para pengusaha kecil di
Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Sehingga terdapat
Gabungan Koperasi Konsumsi
Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476
buah. Jumlah anggotanya
mencapai 3.460.000 orang,
dan toko yang dimiliki
berjumlah 9.900 buah dengan
perputaran modal sebesar 3.600
milyar franc/tahun.
Di Jerman,
berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883),
hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep
badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit
perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian
diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja
Koperasi simpan-pinjam Schulze
adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah
atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman
dibagikan kepada anggota.
Ada pula
seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala
desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para
petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi
diri sendiri.
Sejarah
koperasi Indonesia
23 09 2011
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga
saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)